Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEMINDAHAN MAYAT DARI DALAM KUBUR (Studi Pustusan 11/Pid.B/2014/PN.Dgl)

Show simple item record

dc.contributor.author Siagian, Salsabila Muselza
dc.date.accessioned 2023-11-27T03:53:36Z
dc.date.available 2023-11-27T03:53:36Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23137
dc.description.abstract Pemindahan mayat adalah proses untuk melakukan pemindahan seorang dari tempat meninggalnya kelokasi pemakaman atau tempat pemakaman yang ditentukan. Terkadang, pemindahan mayat ini dilakukan atas permintaan keluarga, alasan budaya atau agama. Akan tetapi banyak sekali terjadi hal yang menyimpang seperti contohnya salah satu masyarakat di Kabupaten Donggala yang melakukan pemindahan mayat dari tanah milik pribadinya ke tanah wakaf tanpa seizin pihak keluarga yang ditinggalkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemindahan mayat, mengetahui pertanggungjawaban terhadap pelaku pemindahan kubur, serta mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara No Reg. 11/Pid.B/2014/PN. Jenis Penelitian dan pendekatan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sumber data yang bersumber dari Al-Quran, buku dan tulisan ilmiah yang terkait dengan objek penelitian, Undang-Undang terkait dan Putusan Pengadilan Negeri Donggala No Reg. 11/Pid.B/2014/PN.Dgl. Dalam penelitian ini Analisa data dilakukan kecara kualitatif yakni prmilihan teori, asas, norma, doktrin derta pasal yang terkandung dalam Undang-Undang yang relevan dengan peneitian ini Berdasarkan hasil penelitian perbuatan pemindahan mayat terdapat berbagai macam hukum positif salah satunya yaitu hukum pidana. Di dalam hukum pidana perbuatan mengeluarkan mayat dari kuburan atau memindahkan atau mengangkat mayat diatur di dalam Pasal 180 KUHP. Perbuatan memindahkan mayat dari tempat sebelumnya yang merupakan adalah tanah milik pribadi dari pelaku adalah hak dari sipemilik tanah tetapi berdasarkan dasar hukum tersebut pelaku pemindahan mayat dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun empat bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp.4500. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara No Reg. 11/Pid.B/2014/PN.Dgl para terdakwa dijatuhkan pidana masing masing selama empat bulan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana, Pemindahan, Mayat en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PEMINDAHAN MAYAT DARI DALAM KUBUR (Studi Pustusan 11/Pid.B/2014/PN.Dgl) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account