Abstract:
Pemindahan mayat adalah proses untuk melakukan pemindahan seorang
dari tempat meninggalnya kelokasi pemakaman atau tempat pemakaman yang
ditentukan. Terkadang, pemindahan mayat ini dilakukan atas permintaan keluarga,
alasan budaya atau agama. Akan tetapi banyak sekali terjadi hal yang menyimpang
seperti contohnya salah satu masyarakat di Kabupaten Donggala yang melakukan
pemindahan mayat dari tanah milik pribadinya ke tanah wakaf tanpa seizin pihak
keluarga yang ditinggalkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemindahan mayat, mengetahui
pertanggungjawaban terhadap pelaku pemindahan kubur, serta mengetahui
pertimbangan hakim dalam memutus perkara No Reg. 11/Pid.B/2014/PN.
Jenis Penelitian dan pendekatan ini adalah penelitian yuridis normatif
dengan sumber data yang bersumber dari Al-Quran, buku dan tulisan ilmiah yang
terkait dengan objek penelitian, Undang-Undang terkait dan Putusan Pengadilan
Negeri Donggala No Reg. 11/Pid.B/2014/PN.Dgl. Dalam penelitian ini Analisa data
dilakukan kecara kualitatif yakni prmilihan teori, asas, norma, doktrin derta pasal
yang terkandung dalam Undang-Undang yang relevan dengan peneitian ini
Berdasarkan hasil penelitian perbuatan pemindahan mayat terdapat berbagai
macam hukum positif salah satunya yaitu hukum pidana. Di dalam hukum pidana
perbuatan mengeluarkan mayat dari kuburan atau memindahkan atau mengangkat
mayat diatur di dalam Pasal 180 KUHP. Perbuatan memindahkan mayat dari tempat
sebelumnya yang merupakan adalah tanah milik pribadi dari pelaku adalah hak dari
sipemilik tanah tetapi berdasarkan dasar hukum tersebut pelaku pemindahan mayat
dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun empat bulan atau denda sebanyak
banyaknya Rp.4500. Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus
perkara No Reg. 11/Pid.B/2014/PN.Dgl para terdakwa dijatuhkan pidana masing
masing selama empat bulan.