Abstract:
Kemajuan dan perkembangan zaman berdampak pada permasalahan tindak
pidana yang terjadi di lingkungan masyarakat, salah satunya adalah pengutipan liar.
Pengutipan liar merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang
memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi dari pihak pembayar
pungutan. Sehingga penelitian ini dilatar belakangi oleh keresahan para supir truk
karena merasa dirugikan dengan adanya pengutipan liar ini, para supir mencari
nafkah untuk kebutuhan hidup dan para supir menganggap tindakan ini sebagai
pemerasan. Penyebab terjadinya pengutipan liar terhadap supir truk yaitu karena
sulitnya mendapatkan pekerjaan yang mempengaruhi keadaan ekonomi dan kondisi
jalan yang sering dilalui truk.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris
yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan pihak pemerintah di
kantor camat, warga setempat dan supir yang terkait serta didukung data sekunder
dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindak pidana
yang dilakukan dalam penyelenggaraan pengutipan liar di Kecamatan Medan Deli
yaitu praktek pengutipan liar yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam
pidana yaitu Pasal 368 KUHP, Pasal 379 KUHP, Pasal 373 KUHP, Pasal 275 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tindak Pidana Pungutan Liar
dapat di tanggulangi dengan cara salah satunya penyuluhan terhadap masyarakat
yang di lakukan baik oleh Pemerintah maupun Para Akademisi apabila dikaitkan
dengan Teori Non Penal. Berdasarkan hasil wawancara terdapat 3 (tiga) upaya yang
telah bersama-sama dan bersinergai antar Kepolisian dan elemen masyarakat dalam
hukum mencegah pengutipan liar yang dilakukan yaitu : pre-emtif, preventif dan
represif.