Research Repository

PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN BAGI PEMILIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR–DASAR POKOK AGRARIA

Show simple item record

dc.contributor.author WANSA, ANGGREY REYRAY
dc.date.accessioned 2023-11-27T03:38:41Z
dc.date.available 2023-11-27T03:38:41Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23123
dc.description.abstract Tanah adalah salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, dan salah satu objek tanah adalah yang diatur oleh Hukum Agraria. Seseorang yang memiliki tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti kepemilikan hak atas tanah dan kegiatan dari pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa Sertifikat. Tanah yang belum bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan Negara. Tanah yang belum bersertifikat rentan terjadi konflik atau sengketa dengan pihak lain. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui hak keperdataan bagi pemilik tanah yang belum bersertifikat. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hak keperdataan yang diberikan oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang dasar-dasar pokok agraria terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat. Ketiga, untuk mengetahui akibat hukum hak keperdataan terhadap tanah yang belum besertifikat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan menggunakan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak-hak atas tanah yang dimuat dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, dengan catatan tanah tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan dan mempunyai sertifikat. Kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap tanah yang belum bersertifikat ada 2, yaitu perlindungan hukum Preventif yaitu dengan melakukan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum Represif yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa. Mengenai hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tetap mendapatkan perlindungan hukum apabila memperoleh tanahnya dengan itikad baik. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana diatur pada Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah. en_US
dc.subject Perlindungan, Tanah Tidak Bersertifikat, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar–Dasar Pokok Agraria en_US
dc.title PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN BAGI PEMILIK TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR–DASAR POKOK AGRARIA en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account