Abstract:
Tanah adalah salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, dan
salah satu objek tanah adalah yang diatur oleh Hukum Agraria. Seseorang yang memiliki
tanah, pasti memiliki alat bukti kepemilikan atas tanah. Sertifikat merupakan alat bukti
kepemilikan hak atas tanah dan kegiatan dari pendaftaran tanah untuk pertama kalinya
yang menghasilkan surat tanda bukti hak, yang berupa Sertifikat. Tanah yang belum
bersertifikat adalah tanah adat yang belum didaftarkan ke Kantor Badan Pertanahan
Negara. Tanah yang belum bersertifikat rentan terjadi konflik atau sengketa dengan pihak
lain. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui hak keperdataan bagi
pemilik tanah yang belum bersertifikat. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hak
keperdataan yang diberikan oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang dasar-dasar
pokok agraria terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat. Ketiga, untuk mengetahui
akibat hukum hak keperdataan terhadap tanah yang belum besertifikat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersifat
deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).
Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan (library research), data
dalam penelitian ini bersumber dari data kewahyuan dan data sekunder dengan
menggunakan analisa kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hak-hak atas tanah yang dimuat
dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, dengan catatan tanah tersebut harus terlebih dahulu
didaftarkan dan mempunyai sertifikat. Kemudian bentuk perlindungan hukum terhadap
tanah yang belum bersertifikat ada 2, yaitu perlindungan hukum Preventif yaitu dengan
melakukan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum Represif yaitu bentuk
perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa. Mengenai
hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tetap mendapatkan perlindungan hukum
apabila memperoleh tanahnya dengan itikad baik. Perlindungan hukum terhadap
pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana
diatur pada Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat
mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari
kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah.