Abstract:
Pemerintah Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian
penyesuaian Flight Information Region (FIR) pada tanggal 25 Januari 2022. FIR
adalah suatu daerah yang digunakan guna pelayanan penerbangan dan pelayanan
kesiagaan diberikan. Dengan adanya penandatanganan perjanjian penyesuaian ini
maka FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang sejak tahun 1946 dikuasai
oleh Singapura diambil alih oleh Indonesia. Muncul pro dan kontra terhadap
penandatanganan perjanjian tersebut maka dalam skripsi ini membahas bagaimana
pengaturan FIR sebelum ditandatanganinya kesepakatan Flight Information
Region antara Indonesia dan Singapura tahun 2022, dan setelah ditandatanganinya
kesepakatan tersebut, kemudian dampak dari implementasi kesepakatan FIR
Indonesia dan Singapura tahun 2022.
Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu
penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder melalui penelusuran
terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan
diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan ditandatanganinya
persetujuan penyesuaian batas FIR mempertegas kedaulatan udara yang dimiliki
Indonesia sebagai negara kepulauan belum sesuai dengan ketentuan dalam
Konvensi Chicago 1944. Disisi lain, masih terdapat permasalahan yang
ditimbulkan karena untuk jalur di ruang udara di bawah 37.000 kaki masih
didelegasikan kepada Singapura selama 25 tahun. Perjanjian ini banyak sekali
menimbulkan pro dan kontra karena belum sesuai aturan hukum Internasional
maupun hukum nasional Indonesia terkait dengan kedaulatan negara.