Abstract:
Angkutan umum merupakan sarana angkutan untuk masyarakat kecil dan
menengah agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan tugas
dan tujuannya masing-masing. penelitian ini bertujuan sebagaimana Untuk
mengetahui faktor faktor yang melatar belakangi angkutan umum yang
mengangkut penumpang yang melebihi batas kapasitas maksimum kendaraan
yang ada di kabupaten Langkat. Untuk mengetahui upaya yang dilakukan Dinas
Perhubungan dalam menjamin kelayakan jasa angkutan umum yang ada
dikabupaten Langkat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (Yuridis
Sosiologis), yakni metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum
dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana
bekerjanya perlindungan hukum dimasyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Beragam faktor yang
menyebabkan pelaku usaha angkutan umum menaiki penumpang melebihi
kapasitas angkut menyebabkan banyak kepentingan penumpang terabaikan seperti
halnya kenyamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa angkutan umum
jadi pihak pengangkut harus bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak di
inginkan selama mengangkut penumpang.