Abstract:
Hubungan hukum anak perusahaan dengan induk perusahaan dalam konteks
kemandirian yuridis dan ketidakmandirian yuridis anak perusahaan merupakan
inkonsistensi antara kemandirian yuridis anak perusahaan yang diakui sebagai subjek
hukum mandiri dan fakta pengendalian induk terhadap anak perusahaan dari realitas
bisnis perusahaan grup sebagai kesatuan ekonomi. inkonsistensi ini menunjukkan
bahwa fakta pengendalian induk terhadap anak perusahaan dari realitas bisnis
perusahaan grup tidaklah menghapuskan pengakuan yuridis terhadap status badan
hukum anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri. Adapun tujuan penelitian ini
yaitu, untuk mengetahui Untuk mengatahui/mengkaji pengaturan hukum holding
company pada Badan Usaha Milik (BUMN) Negara sektor migas dan energi; Untuk
mengetahui/mengkaji Pembentukan Skema Holding Company BUMN; serta Untuk
mengetahui/mengkaji hubungan hukum anak perusahaan badan usaha milik negara
dengan induk perusahaan pada skema holding company BUMN.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari jenilis
penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang undangan, sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan alat
pengumpul data melalui studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan hukum holding company
BUMN sektor Minyak dan Gas Bumi mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina. Pembentukan holding company
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Migas dan Gas (Migas) dilakukan
melalui penyertaan mdoal negara sebagai tindakan untuk pengalihan hak atas saham,
penyertaan modal negara pada holding dilakukan dengan penyetoran modal oleh PT
Pertamina (Persero) kepada PT PGN (Persero) Tbk serta dilakukannya penambahan
penyertaan modal negara dilakukan dengan cara mengalihkan saham negara pada PT
PGN (Persero) Tbk. Hubungan hukum anak perusahaan terhadap induk perusahaan
dalam konstruksi perusahaan grup merupakan hubungan antara induk dan anak
perusahaan yang berbadan hukum mandiri. hubungan hukum antara induk dan anak
perusahaan tidaklah menghapuskan pengakuan yuridis terhadap status badan hukum
induk dan anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri sehingga induk sebagai
pemegang saham anak perusahaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum
yang dilakukan oleh anak perusahaan