Abstract:
Anak sebagai subjek hukum khususnya hukum tanah memiliki hak yang
sama sebagai orang dewasa sesuai dengan bunyi Pasal 9 ayat (2) UUPA, hal
tersebut juga dipertegas dengan bunyi Pasal 28D ayat (1) yang menyebutkan
bahwa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum. Namun
anak yang belum dewasa tidak dapat menggunakan haknya untuk melakukan
pemindahan hak kepada orang lain sebagaimana orang dewasa. Hal ini dikarenkan
adanya sejumlah aturan yang menghalangi anak seperti tidak dapatnya anak
mengurus sendiri kepada PPAT dalam hal tanah karena dianggap tidak cakap
hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier,
dimana pembahasan penelitian serta hasilnya diuraikan melalui kata-kata
berdasarkan data empiris yang diperoleh.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Menurut hukum Indonesia,
memberikan kepemilikan kepada anak atas sertifikat hak guna bangunan (HGB)
dengan syarat dan keadaan yang dipersyaratkan diperbolehkan selama memenuhi
persyaratan yang diatur Undang-Undang. Anak di bawah umur tidak dapat
mewakili dirinya sendiri di pengadilan dan harus diwakili oleh orangtua atau wali.
Anak sebagai objek hukum tanah memiliki perbedaan dalam administrasi tanah
karena dianggap belum, cakap hukum dan harus ada pendampinagan orangtua
atau wali