Research Repository

PERSPEKTIF KEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGINI

Show simple item record

dc.contributor.author SARI, DIANA PUSPITA
dc.date.accessioned 2023-11-27T02:39:38Z
dc.date.available 2023-11-27T02:39:38Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23072
dc.description.abstract Poligini memberikan titik tekan yang khusus kepada model perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki- laki dengan lebih dari seorang isteri dalam satu waktu. Secara yuridis, poligini di Indonesia diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), meskipun yang menjadi asas mendasar dalam ketentuan hukum tersebut adalah asas monogami yang berarti suatu pernikahan, seorang pria hanya boleh mempunyai satu istri, begitu pula seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan. Kepastian hukum dalam sebuah keadilan sangat sulit untuk ditemukan karena yang bisa adil hanyalah Allah SWT. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk pemenuhan keadilan dalam perkawinan poligini serta upaya pembaharuan Undang-undang Perkawinan Nasional Penelitian yang dilakuk adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan,dengan menggunakan pendekatang undang-undnag, pendekatan filsafat dan pendekatan komparatif. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Keadilan lebih pada pengertian ”meletakkan sesuatu pada tempatnya (wad asy syai fi maqamih)”, Ibnu Qudamah (Ahli Fiqih Mazhab Hanbali) mengatakan bahwa keadilan merupakan sesuatu yang tersembunyi, motivasinya semata mata karena takut kepada Allah SWT. Adapun pemenuhan keadilan dalam perkawinan poligini yaitu: Keadilan distributif merupakan pembagian hak dan kewajiban sesuai dengan proporsinya. Keadilan Komulatif merupakan, memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Keadilan Prosedural merupakan, keadilan yang mengatur perlakuan, pihak yang berpoligini harus menetapkan secara bersama dan terbuka tentang besarnya nafkah dan pembagian giliran malam yang akan diterima masing-masing istri. Keadilan Substantif merupakan, keadilan yang berkaitan dengan isi putusan hakim dalam memeriksa atau mengadili dan memutus suatu perkara yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, tidak memihak (imparsiality), tanpa diskriminasi dan berdasarkan hati nurani (keyakinan hakim). konseps yang dikembangkan Richard Posner kemudian dikenal the economic conception of justice, artinya hukum diciptakan dan diaplikasikan untuk tujuan utama meningkatkan kepentingan umum seluasnya (maximizing overall social utility). Undang-undang Perkawinan Nasional sudah waktunya mengadopsi konsep EAL dalam menangani kekaburan hukum yang merujuk pada keadilan dalam perkawinan poligini. en_US
dc.subject Perspektif Keadilan, Hukum Perkawinan, Poligini en_US
dc.title PERSPEKTIF KEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGINI en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account