Research Repository

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Show simple item record

dc.contributor.author HADI, MUKARROM
dc.date.accessioned 2023-11-27T02:35:41Z
dc.date.available 2023-11-27T02:35:41Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23067
dc.description.abstract Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum atau dalam keadaan darurat yang memerlukan pengaturan yang mendesak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi melakukan pertimbangan hukum dalam menguji keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, bagaimana Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara kepentingan Eksekutif dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) dan kepastian hukum serta prinsip demokrasi, agaimana dasar kewenangan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah Mahkamah Konstitusi melakukan pertimbangan hukum dalam menguji keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang meskipun UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menyebutkan secara tegas kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Perppu terhadap Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara kepentingan eksekutif dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang dan kepastian hukum serta prinsip demokrasi adalah menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena Perppu telah menimbulkan norma hukum baru, hubungan hukum, dan akibat hukum tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar karena pada dasarnya semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan memiliki unsur-unsur tersebut. Di samping itu, pengujian yang dilakukan MK tidaklah serta merta menghentikan pelaksanaan Perppu dan pembahasannya di DPR.Dasar kewenangan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah meskipun secara yuridis UUD 1945 tidak memberikan kewenangan secara tegas untuk mengujinya. Pertimbangan yang digunakan oleh hakim konstitusi untuk menguji Perpu adalah faktor teleologis dan sosiologis karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang en_US
dc.subject Pertimbangan Hukum en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI MENGUJI ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account