Abstract:
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan hukum
yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengisi kekosongan hukum atau dalam
keadaan darurat yang memerlukan pengaturan yang mendesak. Rumusan masalah
dalam skripsi ini adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi melakukan
pertimbangan hukum dalam menguji keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang, bagaimana Mahkamah Konstitusi menjaga keseimbangan antara
kepentingan Eksekutif dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang (Perpu) dan kepastian hukum serta prinsip demokrasi, agaimana
dasar kewenangan dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam
menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah Mahkamah Konstitusi melakukan
pertimbangan hukum dalam menguji keabsahan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang Undang meskipun UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak
menyebutkan secara tegas kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji
Perppu terhadap Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi menjaga
keseimbangan antara kepentingan eksekutif dalam mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang dan kepastian hukum serta prinsip
demokrasi adalah menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang karena
Perppu telah menimbulkan norma hukum baru, hubungan hukum, dan akibat
hukum tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar karena pada dasarnya semua
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan memiliki unsur-unsur tersebut.
Di samping itu, pengujian yang dilakukan MK tidaklah serta merta menghentikan
pelaksanaan Perppu dan pembahasannya di DPR.Dasar kewenangan dan
pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menguji peraturan pemerintah
pengganti undang-undang adalah meskipun secara yuridis UUD 1945 tidak
memberikan kewenangan secara tegas untuk mengujinya. Pertimbangan yang
digunakan oleh hakim konstitusi untuk menguji Perpu adalah faktor teleologis dan
sosiologis karena kebutuhan masyarakat yang terus berkembang