Abstract:
Menurut data pada laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA),
terdapat 70 data kasus malpraktek. Sedangkan berdasarkan data yang terdapat
pada laman Unissula repository, kasus dugaan malpraktek sepanjang kurun 2006
hingga 2015 terdapat 317 kasus malpraktek yang dilaporkan ke Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI). Hingga pada tahun 2016 sampai dengan 2023 saat
ini, kasus-kasus malpraktek masih banyak terjadi di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
hukum pidana dalam kasus malpraktek di rumah sakit, penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku malpraktek kedokteran, upaya yang dapat dilakukan untuk
mencegah terjadinya tindakan malpraktek. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan,
Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer dan sekunder. Serta bersumber dari analisis internet.
Hasil penelitian pertanggung jawaban rumah sakit terhadap tenaga kesehatan,
diatur oleh Undang- undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pada
Pasal 46 yang berbunyi: “Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap
semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga
kesehatan di rumah sakit”. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku malpraktek
kedokteran didasarkan pada KUHP Pasal 359 Jo KUHP Pasal 360 ayat 1 dan 2
Dasar hukum tersebut yang mengaitkan bahwa malpraktek tidak hanya bisa
dituntut dari segi perdata saja namun dapat dikaikan dengan pidana melalui pasal pasal tersebut. Upaya yang dapat dilakukan oleh dokter agar tidak terjadi
malpraktek, Meningkatkan pendidikan dan pelatihan serta keterampilan medis,
Menggunakan bukti ilmiah terbaru dalam pengambilan keputusan klinis,
Berkomunikasi dengan pasien dengan jelas dan empatik