Research Repository

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUK PERAWATAN KULIT (SKINCARE) YANG BERBAHAYA BAGI KESEHATAN

Show simple item record

dc.contributor.author YANTI, AISYA FIQRI
dc.date.accessioned 2023-11-27T02:31:02Z
dc.date.available 2023-11-27T02:31:02Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23062
dc.description.abstract Pengedaran produk perawatan kulit (skincare) berbahaya yang semakin marak di tengah pesatnya pembangunan kesehatan. Fenomena ini menyebabkan banyak penyimpangan dan kejahatan di bidang ilmu kesehatan. Tindakan pidana yang terjadi adalah pengedaran produk skincare berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) pada Juli 2020, ditemukan bahwa selama tahun 2019, terdapat 32 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri dan Hidrokinon. Penggunaan zat berbahaya dalam produk perawatan kulit merupakan pelanggaran hukum pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana dan tanggung jawab produsen terkait peredaran produk perawatan kulit yang berbahaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridsis normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Serta data tambahan berupa bahan-bahan artikel dari internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengedaran produk skincare berbahaya termasuk dalam tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun, berdasarkan Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, ada beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan. Tanggung jawab produsen dalam menjual produk skincare ilegal dan berbahaya adalah prinsip tanggung mutlak (strict liability), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Penelitian ini merekomendasikan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan illegal terkait bahan pembuatan produk skincare melalui aplikasi online yang disediakan oleh Badan POM. en_US
dc.subject Hukum Pidana en_US
dc.subject Kesehatan en_US
dc.subject Kesehatan Kulit en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRODUK PERAWATAN KULIT (SKINCARE) YANG BERBAHAYA BAGI KESEHATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account