Abstract:
Pengedaran produk perawatan kulit (skincare) berbahaya yang semakin marak
di tengah pesatnya pembangunan kesehatan. Fenomena ini menyebabkan banyak
penyimpangan dan kejahatan di bidang ilmu kesehatan. Tindakan pidana yang
terjadi adalah pengedaran produk skincare berbahaya yang dapat membahayakan
kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (Badan POM) pada Juli 2020, ditemukan bahwa selama tahun 2019,
terdapat 32 miliar rupiah kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya
seperti Merkuri dan Hidrokinon. Penggunaan zat berbahaya dalam produk
perawatan kulit merupakan pelanggaran hukum pidana yang dapat dikenakan
sanksi pidana, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pidana dan
tanggung jawab produsen terkait peredaran produk perawatan kulit yang berbahaya.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridsis normatif bersifat deskriptif
dengan pendekatan perundang-undangan, Penelitian ini menggunakan jenis dan
sumber penelitian sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder.
Serta data tambahan berupa bahan-bahan artikel dari internet.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengedaran produk skincare berbahaya
termasuk dalam tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara hingga
15 tahun, berdasarkan Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, ada beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Kesehatan yang
mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi tanpa izin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau
kemanfaatan. Tanggung jawab produsen dalam menjual produk skincare ilegal dan
berbahaya adalah prinsip tanggung mutlak (strict liability), sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang
dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Penelitian ini
merekomendasikan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan illegal
terkait bahan pembuatan produk skincare melalui aplikasi online yang disediakan
oleh Badan POM.