Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN DEBITUR (Studi PT. Nusa Surya Ciptadana)

Show simple item record

dc.contributor.author AMANDA, MUHAMMAD RIZKI
dc.date.accessioned 2023-11-27T02:20:32Z
dc.date.available 2023-11-27T02:20:32Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23056
dc.description.abstract Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberiikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya. Salah satu perusahaan yang menjalankan perjanjian fidusia tersebut yakni PT. Nusa Surya Ciptadana. Perusahaan tersebut bergerak dibidang jasa pembiayaan perkreditan motor. Pada prakteknya kadangkala terdapat debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan pihak perusahaan sebagai kreditur. Tentu hal itu sangat merugikan perusahaan, oleh karenanya perlu dilihat lebih lanjut tentang perlindungan hukum yang harusnya didapati oleh pihak kreditur jika ditemui debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin tersebut. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengann menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan data sekunder dengann mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia dapat dilihat larangan yang dibebankan kepada debitur yakni dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain. Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengann persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia dan terhadap pengalihan yang dilakukan oleh debitur sepenuhnya harus ditanggungjawabi oleh pihak debitur dan tidak dapat dibebankan kepada pihak kreditur. Akibat hukum apabila debitur melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur yakni pembebanan kepada debitur berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada debitur. Terhadap objek jaminan fidusia wajib diganti oleh debitur apabila telah dialihkan dan kemudian diserahkan kepada kreditur untuk di eksekusi karena debitur dianggap telah cedera janji. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit antara debitur dengann kreditur terkait jaminan fidusia di PT. Nusa Surya Ciptadana harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, kemudian objek jaminan fidusia dibuatkan dalam akta notaris dalam bentuk akta jaminan fidusia, setelah itu akta jaminan fidusia tersebut didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengann wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Kreditur en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Fidusia en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG DIALIHKAN DEBITUR (Studi PT. Nusa Surya Ciptadana) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account