Abstract:
Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam
penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang
memberiikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap
kreditur lainnya. Salah satu perusahaan yang menjalankan perjanjian fidusia
tersebut yakni PT. Nusa Surya Ciptadana. Perusahaan tersebut bergerak dibidang
jasa pembiayaan perkreditan motor. Pada prakteknya kadangkala terdapat debitur
yang mengalihkan objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa
persetujuan pihak perusahaan sebagai kreditur. Tentu hal itu sangat merugikan
perusahaan, oleh karenanya perlu dilihat lebih lanjut tentang perlindungan hukum
yang harusnya didapati oleh pihak kreditur jika ditemui debitur yang mengalihkan
objek jaminan fidusia tanpa izin tersebut.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris
dengann menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam, data primer dan
data sekunder dengann mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum
terhadap kreditur atas objek jaminan fidusia dapat dilihat larangan yang
dibebankan kepada debitur yakni dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan kepada pihak lain. Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang
tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengann persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penerima Fidusia dan terhadap pengalihan yang dilakukan oleh
debitur sepenuhnya harus ditanggungjawabi oleh pihak debitur dan tidak dapat
dibebankan kepada pihak kreditur. Akibat hukum apabila debitur melakukan
pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur yakni pembebanan
kepada debitur berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga kepada debitur.
Terhadap objek jaminan fidusia wajib diganti oleh debitur apabila telah dialihkan
dan kemudian diserahkan kepada kreditur untuk di eksekusi karena debitur
dianggap telah cedera janji. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit antara
debitur dengann kreditur terkait jaminan fidusia di PT. Nusa Surya Ciptadana
harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, kemudian objek jaminan
fidusia dibuatkan dalam akta notaris dalam bentuk akta jaminan fidusia, setelah
itu akta jaminan fidusia tersebut didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang
berada dalam lingkup tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dengann wilayah kerja mencakup seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.