Abstract:
Cagar budaya merupakan salah satu kekayaan bangsa yang penting
keberadaannya karena mengandung nilai-nilai yang menunjukkan sejarah dan jati
diri bangsa. Cagar budaya adalah warisan yang harus dijaga kelestariannya karena
fungsinya yang sangat penting untuk menunjukkan identitas dan kepribadian
bangsa, sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi untuk kepentingan nasional.
Suatu Bangunan yang telah teridentifikasi sebagai Cagar Budaya dalam hal ini,
pihak pengelola/pemilik Cagar Budaya yang dikuasainya, yang dengan sengaja
telah melakukan perbuatan penghalangan pelestarian cagar budaya sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam terkait
perbuatan pidana terhadap penghalangan pelestarian Cagar Budaya.
Metode penelitian hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini ialah
metode penelitian hukum normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan dalam
penulisan ini diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan terkait dengan Cagar Budaya dan bahan hukum sekunder
berupa literatur, jurnal-jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang terdiri dari
kamus umum dan kamus hukum.
Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2010 tentang Cagar Budaya bahwa penghalangan pelestarian cagar budaya
merupakan tindakan/perbuatan pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi
pidana bagi pelakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Atas dasar keengganan pihak pengelola Cagar Budaya yang menolak
melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota dalam melakukan upaya pelestarian
Bangunan Cagar Budaya, maka tindakan tersebut teridentifikasi sebagai perbuatan
yang menghalang-halangi pelestarian Cagar Budaya sebagaimana ditegaskan
dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
Tentang Cagar Budaya dan Pasal 46 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pelestarian Bangunan Dan/Atau Lingkungan Cagar Budaya. Adapun
dalam Pasal 5 menyebutkan agar Pemerintah Kota Medan melakukan inventarisasi
terhadap bangunan dan lingkungan Cagar Budaya, melakukan pendataan dan
pendaftaran, mengatur perlindungan, pelestarian, pemeliharaan dan pemanfaatan
Cagar Budaya serta, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan serta
pelaksanaan pemugaran bangunan Cagar Budaya