Research Repository

PORSI KEWARISAN ISTRI PADA SAAT ANAK ANGKAT MENDAPATKAN BAGIAN HARTA WARIS MELALUI WASIAT WAJIBAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (Studi Putusan Nomor 0056/Pdt.P/2017/PA.Mlg)

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHAN, SURYA
dc.date.accessioned 2023-11-27T01:58:55Z
dc.date.available 2023-11-27T01:58:55Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/23034
dc.description.abstract Setiap makhluk yang bernyawa pastilah akan mengalami kematian. Dalil tentang ini dapat kita temukan dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 185. Dimana semua yang bernyawa pasti akan mati sesuai ajalnya atas izin, takdir dan ketetapan Allah SWT, termasuk manusia yang juga akan merasakan yang namanya kematian itu. Kematian seseorang yang meninggalkan harta peninggalan pastilah akan membuka kewarisan dari harta peninggalannya tersebut. Ada kerabat yang ditinggalkan yang disebut sebagai ahli waris, dan bagi mereka masing-masing akan mendapatkan porsi dari kewarisan dari harta peninggalan tersebut. Dan adalah kerabat terdekat dari si mayit yang hanya mendapatkan harta waris dimaksud termasuklah Isteri, anak, Orang tua, dan bahkan anak angkatnya. Sementara ahli waris yang tidak mendapatkan harta waris disebabkan terdinding dari kerabat terdekat yang dimasih dimiliki oleh si peninggal harta warisan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta peraturan perundang-undangan (statute approach) yang berkaitan dengan penelitian yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa kedudukan isteri dalam porsi pembagian harta warisan milik suaminya yang tidak memiliki anak (keturunan) sesuai dengan ajaran Islam adalah mendapatkan 1/4 bagian dari harta waris yang ditinggalkan, dan atas anak angkat akan diberikan wasiat wajibah tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta waris yang ditinggalkan. Hal ini didasari dari aturan yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia yang terinspirasi dari hadist Nabi Muhammad SAW, dan ijtihad yang dilakukan oleh para ulama terdahulu. Sementara itu dalam kajian hukum keperdataan porsi anak angkat terhadap harta peninggalan diberikan hanya sebatas nilai kepatutan dan kelayakan saja. Dan memang didalam KUHPerdata sendiri tidak ada diatur secara eksplisit mengenai harta waris peruntukan bagi anak angkat. Selanjutnya terkait dengan putusan nomor 0056/pdt.p/2017/pa.mlg. Isteri yang ditinggal mati oleh suaminya mendapatkan 2/3 dari harta suaminya, dan terhadap anak angkat tetap merujuk kepada ketentuan KHI yang hanya mendapatkan 1/3 dari harta kewarisan. Upaya hukum perwalian yang dilakukan oleh orang tua angkat dalam putusan ini agar didapati kejeleasan hukum dari harta terhadap pembagian harta wasiat yang diterima oleh anak angkat. en_US
dc.subject Porsi Kewarisan, Wasiat Wajibah, dan Hukum Islam dan Perdata en_US
dc.title PORSI KEWARISAN ISTRI PADA SAAT ANAK ANGKAT MENDAPATKAN BAGIAN HARTA WARIS MELALUI WASIAT WAJIBAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA (Studi Putusan Nomor 0056/Pdt.P/2017/PA.Mlg) en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account