Abstract:
Setiap makhluk yang bernyawa pastilah akan mengalami kematian. Dalil
tentang ini dapat kita temukan dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 185. Dimana
semua yang bernyawa pasti akan mati sesuai ajalnya atas izin, takdir dan
ketetapan Allah SWT, termasuk manusia yang juga akan merasakan yang
namanya kematian itu. Kematian seseorang yang meninggalkan harta peninggalan
pastilah akan membuka kewarisan dari harta peninggalannya tersebut. Ada
kerabat yang ditinggalkan yang disebut sebagai ahli waris, dan bagi mereka
masing-masing akan mendapatkan porsi dari kewarisan dari harta peninggalan
tersebut. Dan adalah kerabat terdekat dari si mayit yang hanya mendapatkan harta
waris dimaksud termasuklah Isteri, anak, Orang tua, dan bahkan anak angkatnya.
Sementara ahli waris yang tidak mendapatkan harta waris disebabkan terdinding
dari kerabat terdekat yang dimasih dimiliki oleh si peninggal harta warisan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang
kemudian dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan
yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library
research), yaitu dengan mempelajari buku serta peraturan perundang-undangan
(statute approach) yang berkaitan dengan penelitian yang berhubungan dengan
topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa
kedudukan isteri dalam porsi pembagian harta warisan milik suaminya yang tidak
memiliki anak (keturunan) sesuai dengan ajaran Islam adalah mendapatkan 1/4
bagian dari harta waris yang ditinggalkan, dan atas anak angkat akan diberikan
wasiat wajibah tidak lebih dari 1/3 bagian dari harta waris yang ditinggalkan. Hal
ini didasari dari aturan yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam yang berlaku
di Indonesia yang terinspirasi dari hadist Nabi Muhammad SAW, dan ijtihad yang
dilakukan oleh para ulama terdahulu. Sementara itu dalam kajian hukum
keperdataan porsi anak angkat terhadap harta peninggalan diberikan hanya sebatas
nilai kepatutan dan kelayakan saja. Dan memang didalam KUHPerdata sendiri
tidak ada diatur secara eksplisit mengenai harta waris peruntukan bagi anak
angkat. Selanjutnya terkait dengan putusan nomor 0056/pdt.p/2017/pa.mlg. Isteri
yang ditinggal mati oleh suaminya mendapatkan 2/3 dari harta suaminya, dan
terhadap anak angkat tetap merujuk kepada ketentuan KHI yang hanya
mendapatkan 1/3 dari harta kewarisan. Upaya hukum perwalian yang dilakukan
oleh orang tua angkat dalam putusan ini agar didapati kejeleasan hukum dari harta
terhadap pembagian harta wasiat yang diterima oleh anak angkat.