Research Repository

UPAYA HUKUM TERHADAP KARYAWAN TIDAK DISIPLIN KERJA PADA UPT PELAYANAN AIR MINUM DI SEI RAMPAH MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, REZA SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2023-11-27T01:04:52Z
dc.date.available 2023-11-27T01:04:52Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22992
dc.description.abstract Disiplin merupakan suatu perilaku yang harus ditanamkan pada setiap individu didalam maupun diluar organisasi, setiap individu harus mau mengikuti atau segala peraturan-peraturan yang ada dan telah disepakati sebelumnya serta peraturan-peraturan yang ada dan telah disepakati sebelumnya serta bersedia menerima segala konsekuensi apabila melanggar peraturan tersebut. Sehingga lambat laun hal tersebut akan menjadi satu kebiasaan yang bersifat baik dan akan menerap di hati dan jiwanya. Disiplin adalah usaha mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disetujui bersama dalam melaksanakan kegiatan agar pembinaan hukuman pada seseorang atau kelompok dapat dihindari. Disiplin sebagai alat seorang manajer yang digunakan untuk berkoordinasi dengan karyawan. Tujuan yaitu menekankan perubahan karyawan dalam meningkatkan kesadaran untuk menaati norma sosial dan peraturan yang berlaku di perusahaan. Jika ketetapan perusahaan diabaikan, karyawan memiliki disiplin kerja yang tergolong buruk. Sebaliknya jika karyawan menaati peraturan yang berlaku dalam perusahaan, maka karyawan menunjukkan kondisi disiplin kerja yang baik. Sedangkan, perilaku disiplin sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari terutama yang berkaitannya dengan dunia kerja. Disiplin kerja merupakan suatu pelaksanaan dalam mengatur serta memegang erat segala peraturan-peraturan yang ada didalam organisasi. Menurut (Sumadhinata, 2018) disiplin kerja adalah suatu alat yang digunakan para manajer untuk berkomunikasi dengan karywan agar mereka bersedia untuk mengubah prilaku dan dan untuk meningkatkan kesadaran juga kesedihan seseorang untuk mematuhi dan menaati semua peraturan dan norma sosial yang berlaku disuatu perusahaan. Sedangkan menurut (Ramon , 2019) disiplin kerja adalah sikap kesedihan dan kerelaan seseorang untuk memenuhi dan menaati norma-norma peraturan yang berlaku disekitarnya. Namun menurut (Fererius Hetlan Muhyadin, 2019) disiplin kerja adalah kemampuan kerja seseorang untuk secara teratur, tekun terus menerus dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan berlaku dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Upaya Hukum en_US
dc.subject Disiplin Kerja en_US
dc.title UPAYA HUKUM TERHADAP KARYAWAN TIDAK DISIPLIN KERJA PADA UPT PELAYANAN AIR MINUM DI SEI RAMPAH MENURUT UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account