Abstract:
Perkembangan ilmu teknologi dan pengetahuan yang pesat lantas akan
membawa dampak terhadap semua bidang kehidupan, khususnya dalam bidang
bisnis dan perdagangan, tak terkecuali pada kejahatan jual beli organ tubuh yang
juga memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut. Adanya berbagai kejahatan jual
beli organ tubuh, seperti pengiklan yang mengiklankan organ tubuh manusia
untuk diperjual belikan baik melalui media sosial ataupun website ini sangat patut
untuk diwaspadai.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses terjadinya
kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online,mengetahui penerapan
sanksi pidana kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online, untuk
mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan proses hukum jual beli organ
tubuh manusia melalui online.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat
deskriptif, dengan menggunakan metode yuridis empiris yang diambil dari data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses terjadinya kejahatan jual beli
organ tubuh manusia melalui online dengan cara pelaku melakukan
promosi/mengiklankan organ tubuh dengan perekrutan pendonor melalui website
atau sosial media (facebook, twitter, dll),lalu pelaku mengumpulkan dan
menampung korban disuatu tempat tersembunyi, korban dibawa berangkat ke
luar negeri melalui jalur fast track, korban diobservasi, bertemu dengan penerima
organ tubuh, setelah dibuat kesepakatan, korban dipulangkan melalui jalur darat
membawa komisi dengan menjual organ tubuhnya. Penerapan sanksi pidana
kejahatan jual beli organ tubuh manusia melalui online diatur didalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 192 tentang kesehatan, tetapi belum adanya
aturan khusus mengenai sanksi berkaitan dengan perdagangan jual beli organ
tubuh yang menawarkan secara online, KUHP dan Undang- Undang informasi
dan Transaksi elektronik belum dapat dikesinambungkan dengan larangan
perbuatan menawarkan organ melalui online, hal ini dikarenakan pasal tersebut
tidak mengatur tentang iklan atau jual beli di media sosial. Hambatan dalam
proses hukum jual beli organ tubuh manusia diakibatkan karena jaringan kriminal
yang semakin berkembang, kualitas dan kuantitas kepolisian kurang memadai,
permintaan pasar terus meningkat, korban yang tidak ingin kasusnya disidik,
rendahnya kesadaran masyarakat,korban, dan aparatur pemerintah tentang bahaya
jual beli organ tubuh manusia melalui online. Upaya penanggulangannya dapat
dilakukan dengan upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif.