Abstract:
Keberadaan akta otentik dalam badan hukum dirasa penting sebagai suatu
kekuatan hukum bagi Koperasi dalam melaksanakan operasionalnya khususnya
Koperasi di Indonesia. Tidak semua elemen masyarakat dapat mengerti bahwa
penggunaan akta otentik dapat melindungi mereka dari tuntutan yang diberikan pihak
yang berwenang. Salah satunya permasalahan yang dapat terjadi dalam pembuatan akta
pendirian koperasi oleh pejabat notaris yakni dikaitkan denganpraktek pinjaman online
ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam yang banyak terjadi di Indonesia. Notaris
tidak hanya sekadar membuat akta, tetapi juga berwenang memberikan penyuluhan
hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Hal ini diatur pada Pasal 15 ayat (2)
Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004,sekaligus berperan sebagai
verifikasi permohonan pengesahan koperasi. Terlebih saat ini terdapat berbagai
fenomena praktik pinjaman online ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Praktik
ini, telah merusak citra baik koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitianhukum
yuridis normatif, yaitu, sedangkan Metode pendekatan yang dipakai adalah metode
pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal, yaitu suatu penelitian
hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Dilakukan dengan menekankan
dan berpegang pada segi-segi yuridis. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian
kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Data sekunder mempunyai ruang
lingkup yang meliputi surat-surat pribadi, buku- buku, sampai pada dokumen-dokumen
resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pendekatan normatif ini akan dititik beratkan
pada masalah yuridis mengenai aturan-aturan hukum mengenai akta notaris dan
pinjaman online
Berdasarkan hasil penelitian diketahui Peran Notaris sebagai Pejabat Akta
Koperasi dapat sekaligus berperan sebagai verifikasi permohonan pengesahan koperasi.
Terlebih saat ini terdapat berbagai fenomena praktik pinjaman online ilegal berkedok
Koperasi Simpan Pinjam, sekaligus dapat memberikan penyuluhan, pemahaman soal
koperasi yang tepat kepada masyarakat luas.Dan akibat hukum pinjaman online ilegal
perspektif hukum perdata harus memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian
sebagaimana telah diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Namun apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dapat
dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Upaya untuk meminimalisir Pinjaman
Online Ilegal adalah mengalihkan Pengesahan Pendirian Koperasi dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi dari Kementerian Koperasi dan UKM Kementerian Hukum
dan HAM RI, melakukan Kordinasi antara calon pengurus Koperasi/pengurus Koperasi,
Notaris dan Dinas Koperasi setempat, dan melakukan tindakan keras berupa pencabutan
Nomor Induk Koperasi dimana saat ini sedang diproses pencabutan Nomor Induk
Koperasi.