Abstract:
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak terlepas dari peranan anak baik
sebagai pengguna atau penyebaran narkotika. Salah satu yang umum
penyalahgunaan narkotika di kalangan anak adalah penguasan dan penyebaran
Narkotika Golongan I. Dimana narkotika Golongan I tersebut di jual belikan
secara bebas oleh anak-anak, serta penggunaan yang berlebihan tanpa adanya
pengawasan dari orang tua, serta adanya tekanan lingkungan yang negatif.
Sebagaimana penyalahgunaan narkotika di Kota Medan sesuai dengan Putusan
Pengadilan Negeri Medan Nomor: 66/Pid.Sus/Anak/2022.PN.Mdn. Dimana
seorang anak dijatuhi hukuman pidana karena diduga melakukan penyebaran
Narkotika Golongan I, adapun dalam proses hukumnya Aparat Penegak Hukum
dalam menerapkan hukum hanya mengacu pada pokok materil tanpa
memperhatikan hak-hak anak serta alasan-alasan anak melakukan tindak pidana.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
mempergunakan sifat penelitian yuridis normatif, serta menggunakan data
sekunder dengan alat pengumpulan data melalui metode perpustakaan (library
reseach) serta analisis Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/Anak/2022/PN.Mdn.
Bentuk perbuatan anak sebagai pelaku tanpa hak menguasai narkotika
Golongan I. sesuai dengan bunyi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor:
66/Pid.Sus/Anak/2022/PN.Mdn, dimana seorang anak didapati menguasai dan
mengedarkan narkotika Golongan I, bahwa atas penguasaaan tersebut anak
tersebut telah terbukti menjual sebagian dari Narkotika Golongan I tersebut. Maka
untuk mempertanggungjawabkannya anak harus dijatuhi hukuman sebagaimana
perintah undang-undang Narkotiak dalam Putusan Nomor:
66/Pid.Sus/Anak/2022/PN.Mdn. Sedangkan analisis yuridis terhadap Putusan
Nomor: 66/Pid.Sus/Anak/2022/PN.Mdn terdapat pandangan yang sangat
memprihatinkan terhadap anak, karena harus mendapatkan hukuman sebagai
pelaku kejahatan narkotika. Karenanya Hakim telah mengesampingkan hak-hak
anak serta perlindungan anak. Dimana aparat penegak hukum tidak menggali
alasan serta penyebab anak melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika
serta mengesampingkan upaya diversi untuk melindungi anak dari jeratan
hukumadapun anak tersbeut sebagai pelaku yang hanya menguasai dan
mendapatkan perintah menjualkan Narkotika Golongan I tersebut