Abstract:
Di Indonesia, laki-laki, perempuan dan anak-anak termasuk dalam korban
perdagangan manusia dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja dan eksploitasi
seksual, eksploitasi sebagai pengemis dan pelaku kriminal yang dipaksakan demi
keuntungan para perekrut dan pelaku perdagang orang yang dapat merusak
kehidupan para korban dan keluarga mereka. Penelitian ini untuk mengetahui
modus operandi yang dilakukan pelaku perdagangan manusia untuk tujuan seks
komersial, bagaimana upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi
kejahatan perdagangan manusia untuk tujuan seksual di Kota Medan dan
bagaimana peran pemerintah dalam pemenuhan hak atas korban tindak pidana
perdagangan orang untuk tujuan seksual di Kota Medan.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis (empiris), data diperoleh dari data primer dan data
sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Modus operandi yang
dilakukan pelaku perdagangan manusia untuk tujuan seks komersial seperti
mengiming-imingi calon korban dengan berbagai daya upaya. Di antara pelaku
tersebut ada yang langsung menghubungi calon korban, atau menggunakan cara
lain dengan modus pengiriman tenaga kerja, baik antardaerah, antarnegara,
pemindah tanganan atau transfer, pemberangkatan, penerimaan, penampungan
yang dilakukan sangat rapih, dan tidak terdeteksi oleh sistem hukum yang
berlaku, bahkan ada di antaranya yang dilindungi oleh aparat (pemerintah dan
penegak hukum). Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi
kejahatan perdagangan manusia untuk tujuan seksual di Kota Medan melalui
pencegahan preemtif dan pencegahan preventif. Peran pemerintah dalam
pemenuhan hak atas korban tindak pidana perdagangan orang untuk tujuan
seksual di Kota Medan diwujudkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota
Medan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban
Perdagangan Orang. Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi dan
reintregasi sosial terhadap korban perdagangan orang meliputi: 1) Pemulihan
kesehatan fisik dan psikis bagi korban perdagangan orang; 2) Reintregasi sosial
korban perdagangan orang ke keluarganya atau lingkungan masyarakat; dan 3)
Pemberdayaan ekonomi dan atau pendidikan terhadap korban perdagangan orang
atau keluarga.