Research Repository

PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PENYADAPAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME

Show simple item record

dc.contributor.author ANDRIANSYAH, MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2023-11-27T00:37:11Z
dc.date.available 2023-11-27T00:37:11Z
dc.date.issued 2023-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22965
dc.description.abstract Salah satu yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengenai penegakan hukum formil dari tindak pidana terorisme adalah mengenai penyadapan, sebagaimana diketahui penyadapan merupakan salah satu teknologi baru yang diciptakan agar mempermudah untuk mencari titik terang suatu kejahatan sistematik, salah satunya ialah tindak pidana terorisme Pasal 31 A terdapat pengecualian melakukan penyadapan, apabila dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan sebelum adanya penetapan dari ketua pengadilan dan kemudian 3 hari setelah itu wajib meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat kedudukan penyidik. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tidak menjelaskan secara detail maksud dari frasa “dalam keadaan mendesak” di dalam bunyi pasal 31 A, hal ini dapat berpotensi terjadinya suatu kebebasan penafsiran bagi penyidik, maka tidak ada kepastian hukum disini, sebagaimana dijelaskan kepastian hukum merupakan saat kalimat hukum tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyadapan oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana terorisme, untuk mengetahui prosedur penyadapan dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana terorisme, untuk mengetahu hak asasi manusia terhadap pelaksanaan penyadapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, bersifat deskriptif dan menggunakan sumber data sekunder, data primer, dan data Al-Islam, kemudian menggunakan studi dokumen dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan penyadapan oleh penyidik dalam penyidikan tindak pidana terorisme diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan seperti: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme, Perkap Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negera Ri. Dari beberapa aturan hukum tersebut belum ada mekanisme penyadapan yang pasti maka dari itu dibutuhkan suatu regulasi yang mengatur tata cara penyadapan. Prosedur penyadapan oleh penyidik dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana terorisme belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, hingga saat ini masih belum ada prosedur yang jelas yang diatur di dalam regulasi hukum di Indonesia. Pandangan Ham Terhadap pelaksanaan penyadapan dalam penyidikan pada tindak pidana terorisme dapat melanggar ham, maka dari itu penyadapan harus menerapkan prinisp-prinsip hak asasi manusia antara lain: legality, legitimate aim, necessity, proportionality, safeguards, illegitimate acces dan due proces. Kemudian Komariah Emong Sapardjaja penyadapan bukan pelanggaran Ham yang non derogable sehingga dapat dikurangi, kemudian dalam hukum pidana penyadapan merupakan suatu tindakan dalam rangka pembuktian. en_US
dc.subject Penyadapan, Penyidikan, Terorisme. en_US
dc.title PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA PADA PROSES PENYADAPAN YANG DILAKUKAN PENYIDIK DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERORISME en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account