Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DUMPING LIMBAH CAIR TANPA PENGELOLAAN (Studi Putusan Nomor 980/Pid.B/LH/2021/PN Bdg)

Show simple item record

dc.contributor.author SYUHADA, NUDRA AFIFI
dc.date.accessioned 2023-11-25T08:18:42Z
dc.date.available 2023-11-25T08:18:42Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22943
dc.description.abstract Pengelolaan limbah cair sebelum dilakukan pembuangan perlu dilakukan untuk menghindari potensi bahayanya terhadap lingkungan dan kesehatan di mana beberapa zat B3 diantaranya bersifat karsinogenik yang dapat memicu penyakit kanker. Limbah cair yang termasuk ke dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) pengelolaannya diatur pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3; dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Namun seluruh peraturan ini hanya mengatur secara umum dan tidak mengatur secara spesifik definisi, kriteria, maupun alur pengelolaan limbah. Kasus pernah terjadi yang dilakukan oleh PT. IBARA LIOHO INDONESIA beralamat di Jl. Raya Rancaekek Km. 24,5 Kawasan Industri Dwipapuri Blok C No. 12 Desa Sawah Dadap Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, di dalam kegiatan produksinya menghasilkan limbah cair maupun limbah padat. Limbah cair yang dihasilkannya dibuang ke media lingkungan dengan cara tidak melakukan pengolahan terlebih dahulu dan ketika diambil sampel untuk dilakukan pengujian di Laboratorium, hasilnya melebihi baku mutu terutama Parameter TSS (Total Suspended Solid) yang secara signifikan sangat tinggi dan ahli dibidang limbah B3 menjelaskan bahwa limbah yang dibuang tersebut menghasilkan lumpur/sludge dengan demikian dikategorikan sebagai Limbah B3, tidak dilakukan pengelolaan dan dibuang ke media lingkungan tanpa izin. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup dari sisi hubungan antara negara dan masyarakat adalah sangat diperlukan karena tujuannya adalah untuk menyelamatkan masyarakat atau social defence dan lingkungan hidup dari perbuatan yang dilarang atau verboden dan perbuatan yang diharuskan atau kewajiban atau geboden yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan. Secara khusus penghukuman dimaksud bertujuan untuk: (1) mencegah terjadinya kejahatan atau perbuatan yang tidak dikehendaki atau perbuataan yang salah; dan (2) mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Dumping en_US
dc.subject Limbah Cair en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DUMPING LIMBAH CAIR TANPA PENGELOLAAN (Studi Putusan Nomor 980/Pid.B/LH/2021/PN Bdg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account