Abstract:
Pengelolaan limbah cair sebelum dilakukan pembuangan perlu dilakukan
untuk menghindari potensi bahayanya terhadap lingkungan dan kesehatan di mana
beberapa zat B3 diantaranya bersifat karsinogenik yang dapat memicu penyakit
kanker. Limbah cair yang termasuk ke dalam limbah bahan berbahaya dan
beracun (B3) pengelolaannya diatur pada UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 101 tahun 2014
tentang Pengelolaan Limbah B3; dan UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah. Namun seluruh peraturan ini hanya mengatur secara umum dan tidak
mengatur secara spesifik definisi, kriteria, maupun alur pengelolaan limbah.
Kasus pernah terjadi yang dilakukan oleh PT. IBARA LIOHO INDONESIA
beralamat di Jl. Raya Rancaekek Km. 24,5 Kawasan Industri Dwipapuri Blok C
No. 12 Desa Sawah Dadap Kec. Cimanggung Kab. Sumedang, di dalam kegiatan
produksinya menghasilkan limbah cair maupun limbah padat. Limbah cair yang
dihasilkannya dibuang ke media lingkungan dengan cara tidak melakukan
pengolahan terlebih dahulu dan ketika diambil sampel untuk dilakukan pengujian
di Laboratorium, hasilnya melebihi baku mutu terutama Parameter TSS (Total
Suspended Solid) yang secara signifikan sangat tinggi dan ahli dibidang limbah
B3 menjelaskan bahwa limbah yang dibuang tersebut menghasilkan
lumpur/sludge dengan demikian dikategorikan sebagai Limbah B3, tidak
dilakukan pengelolaan dan dibuang ke media lingkungan tanpa izin.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan pada
peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis yaitu dengan melihat
konsep pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum untuk membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan permasalahan hukum yang timbul.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa penjatuhan sanksi pidana
terhadap pencemar dan perusak lingkungan hidup dari sisi hubungan antara
negara dan masyarakat adalah sangat diperlukan karena tujuannya adalah untuk
menyelamatkan masyarakat atau social defence dan lingkungan hidup dari
perbuatan yang dilarang atau verboden dan perbuatan yang diharuskan atau
kewajiban atau geboden yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan. Secara
khusus penghukuman dimaksud bertujuan untuk: (1) mencegah terjadinya
kejahatan atau perbuatan yang tidak dikehendaki atau perbuataan yang salah; dan
(2) mengenakan penderitaan atau pembalasan yang layak kepada si pelanggar