Research Repository

PERBUATANPELAKUUSAHADALAMMENGEDARKAN OBATSIRUP TERKONTAMINASIZAT BERBAHAYAYANG MERUGIKAN KONSUMEN

Show simple item record

dc.contributor.author ALHAMDI, MUHAMMAD REFLI
dc.date.accessioned 2023-11-25T07:59:06Z
dc.date.available 2023-11-25T07:59:06Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22940
dc.description.abstract Setiap peredaran obat, bahan obat, di Indonesia wajib memperoleh izin edar dan memenuhi standarisasi dalam pembuatannya sebelum obat tersebut dapat didistribusikan. Namun kenyataannya masih banyak obat beredar tanpa izin edar dan tanpa memenuhi standarisasi dalam pembuatan obat-obatan. Tujuan penelitian dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana standarisasi mutu obat sirup yang beredar di pasaran, untuk mengkaji akibat hukum terhadap perbuatan pelaku usaha yang mengedarkan obat sirup terkontaminasi zat berbahaya dan untuk menganalisa Perlindungan hukum terhadap konsumen atas obat sirup yang diedarkan dipasaran. Penelitian dalam skripsi ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Perbuatan Pelaku Usaha Dalam Mengedarkan Obat Sirup Terkontaminasi Zat Berbahaya Yang Merugikan Konsumen” Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Selanjutnya untuk dapat memproduksi dan mengedarkan obat maka Industri Farmasi harus menjalankan aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk mendapatkan Sertifikat CPOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berdasarkan Peraturan BPOM RI Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman CPOB yang bertujuan untuk menjamin obat dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Selanjutnya Akibat hukum terhadap perbuatan melawan hukum pelaku usaha yang mengedarkan obat sirup terkontasminasi zat berbahaya didalam pasal 1365 dirumuskan secara tegas perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, bentuk perlindungan hukum melalui suatu peraturan. Dalam hal ini pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Obat Sirup en_US
dc.title PERBUATANPELAKUUSAHADALAMMENGEDARKAN OBATSIRUP TERKONTAMINASIZAT BERBAHAYAYANG MERUGIKAN KONSUMEN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account