Abstract:
Pengalihan bentuk uang kembalian menjadi permen dapat menjadi sebuah
kekhawatiran karena adanya unsur ketidakadilan pada salah satu pihak. Hal ini juga
bertentangan dengan beberapa peraturan yang berlaku di Indonesia. Unsur
keterpaksaan pun menjadi kekhawatiran di dalamnya, karena kegiatan pengalihan
uang kembalian menjadi permen ada yang tidak didahului dengan kata sepakat di
dalamnya atau diantara para pihak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan pembayaran dalam perjanjian jual beli menurut KUH Perdata, untuk
mengetahui ketentuan pengembalian uang dalam perjanjian jual beli, untuk
mengetahui keabsahan pengembalian uang koin dalam bentuk permen dalam
perjanjian jual beli.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normative dengan
pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam
penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka
atau data sekunder saja (library research).
Hasil penelitian ini diperoleh bahwa praktik pengembalian uang kembalian
uang koin yang digantikan dengan permen merupakan perbuatan melawan hukum
karena memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Hanya uang rupiah yang dapat
menjadi alat pembayaran dan pengembalian pembayaran baik itu uang kertas
maupun uang koin, sedangkan permen bukanlah alat pembayaran yang sah.
Masyarakat harus lebih tegas dalam melakukan pembayaran dalam perjanjian jual
beli demi menjaga keseimbangan antara penjual dan pembeli