Abstract:
Dalam melaksanakan kepentingan Negara diperlukannya aturan sebagai
penjamin dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.Terkait
perlindungan hukum maka peran Negara diperlukan untuk memenuhi hak-hak
yang ada pada masyarakat terkhususnya pada hak atas tanah yang harus
dilindungi oleh Negara. Permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat terkait
hak atas tanah sering ditemukan dengan berbagai modus untuk mendapatkannya
secara illegal untuk mencari keuntungan. Hal inila yang harus menjadi perhatian
terhadap korban bagaimana hukum berjalan untuk memberi perlindungan
terhadap hak-hak yang ada pada korban.
Pada penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan pada kasus (Case Aproach) dan perundang- undangan
(Statue Aproach). Rumusan masalah yang ingin dikaji ialah: (1) Bagaimana
modus operandi penipuan dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah?
(2) Bagaimana perlindungan hukum bagi korban penipuan dalam perjanjian kredit
dengan jaminan hak atas tanah? (3) Bagaimana analisis Putusan Nomor 84/
Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn?.
Hasil penelitian ini yakni mengimplementasikan Undang-undang
perlindungan hukum pada korban kejahatan dalam mencapai tujuan yang terfokus
pada upaya perlindungan hukum terhadap korban sehingga hak-hak korban
terpenuhi dari akibat kejahatan dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak atas
tanah. Selagi korban mengalami kerugian, baik secara materil dan immaterial,
korban berhak untuk mendapatkan berupa konpensasi, ganti kerugian, dan
restitusi baik itu kejahatan yang diataur dalam KUHP maupun di luar KUHP