Abstract:
Lingkungan hidup yang sehat dapat diartikan sebagai lingkungan yang dapat
terjaga keseimbangannya, dimana keseimbangan itu dijaga oleh manusia sebagai
komponen utama dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup sehingga tidak
terjadi pencemaran lingkungan.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
pengaturan hukum tindak pidana tentang pembuangan limbah B3 yang
mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, untuk merumuskan faktor
yang mengakibatkan terjadinya pembuangan limbah B3, untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam pembuangan limbah B3
yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori-teori
dan peraturan-peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam
pegelolaan limbah yang di hasilkan sebuah perusahaan. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan mengunjungi perpustakaan
secara langsung atau secara tidak langsung.
Berdasarkan hasil penelitian kejahatan korporasi yang dilakukan
perusahaan-perusahaan dengan menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengelolah, dan/atau menimbun B3
wajib melakukan pengelolaan B3.Sebagaimana yang telah di atur UU No 32
Tahun 2009 tentang PPLH.Adapun faktor terjadinya pembuangan limbah yang
mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup ini akibat kecerobohan atau
kelalaian perusahaan industri yang telah menghasilkan limbah (B3) tetapi tidak
memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan tidak melakukan
pengelolaan limbah B3 sebagaimana mestinya. Dan dalam penelitian ini, sesuai
dengan kasus yang penulis teliti Putusan No 81/Pid.B/LH/2020/PN.Bdg bahwa
PT.Makmur Reka Santika terbukti telah melakukan tindak pidana korporasi dalam
melakukan operasional perusahannya menggunakan bahan bakar batu bara sejak
sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang, sementara limbah padat berupa
sludge/lumpur ipal yang disimpan pada drum kapasitas 200 Kg, setiap bulan
sekitar 2 Ton dan sludge/lumpur ipal yang dibakar dengan cara di campur batu
bara pada mesin Boiler setiap bulan sekitar 2 Ton, sementara Limbah abu batu
bara yang dihasilkan oleh PT. Makmur Reka Santika dalam melakukan kegiatan
usahanya sekitar 15 Ton/ bulan