Abstract:
Umrah merupakan ibadah yang dijalankan oleh Umat Islam dengan pergi
ke Baitullah di luar musim haji. Tidak semua pihak dapat menjadi penyelenggara
perjalanan ibadah umrah,(PPIU) hanya biro perjalanan wisata yang memiliki
perizinan berusaha dapat menjadi pihak yang melakukan penyelenggaraan. Tidak
jarang pelaksanaannya ada permasalahan terkait dana. Hal itu adalah tindakan
yang berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana karena salah satu
penyelenggara ada yang menggelapkan dana jamaah hingga batal berangkat
adalah PT. First Travel. Tindakan Biro tersebut telah diadili mulai tingkat
Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. Namun yang jadi persoalan adalah
berkaitan dengan hak dari calon jamaah yang telah membayarkannya. diperlukan
kajian lebih lanjut tentang perlindungan jamaah bukan hanya dari pemidanaan
namun juga pengembalian atau perlindungan hak dari calon jamaah.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui unsur pidana materil dalam tindak
pidana penipuan promosi paket umroh, analisis pertimbangan hukum dalam
perspektif perlindungan hukum terhadap korban jemaah umroh First Travel serta
implementasi hukum terhadap tindak pidana penggelapan dana umroh ditinjau
dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
dan Umroh. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif
dengan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer,sekunder,tersier. Alat pengumpul data
menggunakan studi dokumen dan dianalisis kualitatif.
Berdasarkan penelitian unsur pidana materil dalam tindak pidana penipuan
promosi paket umroh yakni unsur sengaja menguntungkan pribadi, melawan
hukum, membujuk orang lain untuk menyerahkan uang dengan tipu muslihat.
Selanjutnya analisis pertimbangan hukum dalam perspektif perlindungan hukum
terhadap korban jemaah umroh First Travel, smpai tingkat Kasasi hanya
memutuskan pidana pelaku dan aset dirampas negara lalu putusan Peninjauan
Kembali dinyatakan aset dikembalikan kepada jamaah dan implementasi hukum
terhadap tindak pidana penggelapan dana umroh ditinjau dari Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yakni
pelaku dapat dikenai pertanggungjawaban pidana sebagaimana Pasal 126 yang
memberikan sanksi pidana kepada pelaku