Abstract:
Perjanjian kredit bank adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan
uang. Perjanjian kredit perbankan pada umumnya menggunakan bentuk perjanjian
baku, dalam prakteknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak bank
sebagai kreditur sedangkan kreditur hanya mempelajari dan memahaminya
dengan baik. Dimana dalam perjanjian tersebut pihak debitur hanya dalam posisi
menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan negosiasi atau
tawar menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian yang tidak terlalu
menguntungkan bagi salah satu pihak
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dan metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian
ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada
data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum
tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan
wawancara.Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum
mengenai perjanjian kredit di Bank BNI Cabang Iskandar Muda, untuk
mengetahui proses perjanjian kredit konsumtif di Bank BNI Cabang Iskandar
Muda, dan untuk mengetahui perlindungan hukum dari klausula baku terhadap
debitur pinjaman konsumtif antara Bank BNI dengan debitur di Bank BNI Cabang
Iskandar muda.
Ketentuan hukum mengenai perjanjian kredit konsumtif yang ada di Bank
BNI cabang Iskandar Muda sudah ditetapkan dan yang menyangkut tentang
perjanjian kredit konsumtif bahwa terdapat klausula baku dimana isi ketentuan
umum tidak dapat dirubah dan hanya dapat diterima atau ditolak oleh debitur.
Proses perjanjian kredit konsumtif di Bank BNI cabang Iskandar Muda secara
singkatnya dimulai dari surat pengajuan, melengkapi dokumen syarat baik dari
jaminan maupun dikumen, dilakukan analisa kelayakan calon, debitur, perjanjian
kredit, dan pencairan melakukan penandatangan kesepakatan perjanjian sehingga
menimbulkan keterikatan hubungan hukum antara debitur dengan kreditur.
Perlindungan hukum sesuai undang-undang perlindungan konsumen maka bank
selaku pelaku usaha berkewajiban melayani nasabah secara benar dan jujur serta
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
jasa yang diberikan serta pihak bank untuk mengindahkan tata cara pembuatan
klausula baku baik bentuk maupun substansinya dalam hal pembuatan perjanjian
kredit/pembiayaan untuk melindungi kepentingan-kepentingan debitur (nasabah).