Abstract:
Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen
yang dimaskud tentu saja mencakup aspek yang sangat luas, dan tidak terkecuali
kerugian yang dialami oleh konsumen apabila mengalami selisih harga antara label
harga yang tertera dengan kasir pada supermarket. Banyaknya kasus selisih harga
antara label harga dan kasir swalayan khususnya di Kota Medan tentu saja menjadi
bukti bahwa hak konsumen untuk mendapat barang dengan nilai tukar yang
dijanjikan sesuai pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen
telah dilanggar.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan jenis
penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisa data dipergunakan penelitian
hukum normatif (Legal Research).
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi perlindungan hukum
terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat kasus selisih harga antara
label harga dan kasir Brastagi Supermarket dilakukan dengan memberikan
tanggung jawab kepada konsumen yang mengalami perbedaan harga antara label
harga dan mesin kasir yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen yang
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Dimana pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas kepada
konsumen. Konsumen perlu mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum
mengenai bagaimana hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen.