Abstract:
Kasus perdagangan bayi/anak merupakan kejahatan yang luar biasa yang
dapat mengancam keamanan serta ketertiban hukum, sehingga peran dan upaya
yang dilakukan harus semaksimal mungkin memberantas tindak pidana
perdagangan bayi/anak baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun yang
dilakukan oleh penegak hukum. Penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab
terjadinya tindak pidana perdagangan bayi di Kota Medan, bagaimana tindakan
Kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan bayi di Kota Medan
dan bagaimana kendala yang dihadapi Kepolisian serta upaya yang dilakukan
dalam memberantas tindak pidana perdagangan bayi di Kota Medan.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan kasus (case approach), data diperoleh dari data Hukum Islam, data
primer dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terjadinya tindak pidana
perdagangan bayi di Kota Medan melibatkan faktor-faktor kompleks seperti
kondisi sosial ekonomi rendah, kurangnya kesadaran hukum, dan permintaan
pasar untuk bayi adopsi ilegal. Kepolisian telah melakukan tindakan berupa
pembinaan, pengawasan, dan penyidikan terhadap kasus perdagangan bayi,
dengan hasil tertentu tersangka terbukti bersalah. Kendala dalam memberantas
tindak pidana ini termasuk kurangnya sumber daya, kurangnya kesadaran
masyarakat, dan kompleksitas penyelidikan. Upaya yang dilakukan mencakup
peningkatan kesadaran masyarakat, kerja sama internasional, media, peningkatan
sumber daya, dan peran LSM serta organisasi HAM. Semua ini menjadi bagian
dari upaya bersama untuk memerangi tindak pidana perdagangan bayi demi
melindungi hak-hak anak dan menjaga keamanan masyarakat.