Research Repository

KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author DALIMUNTHE, MUTIARA TASYA
dc.date.accessioned 2023-11-25T01:24:12Z
dc.date.available 2023-11-25T01:24:12Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22840
dc.description.abstract Peristiwa perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan yang cukup kompleks dalam isu perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentang perkawinan memuat asas penting bahwa, pernikahan adalah sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Masalah yang akan timbul yaitu jika pasangan beda agama ini bercerai, pengadilan mana yang akan menangani kasus perceraian tersebut selain itu yang menjadi persoalan juga dari perkawinan beda agama yaitu masalah kewarisan, dari masalah kewarisan tersebut akan timbul apakah seorang anak yang lahir dari perkawinan beda agama berhak mewaris dari ayah atau ibu yang berbeda agama dengan sianak tersebut. Bukan tidak mungkin pada masa akan datang terjadi persoalan hukum yang sulit untuk di selesaikan, misalnya, terhadap status hukum dan agama anak, pembagian harta warisan dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana akibat hukum terjadinya perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana kepastian hukum perkawinan beda agama di Indonesia. Metode dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Keabsahan Perkawinan Beda Agama Menurut UndangUndang Perkawinan ialah perkawinan beda agama tidak sah apabila tidak sah menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing yang ingin melangsungkan perkawinan, undangundang perkawinan di atas tidak mengatur secara jelas perkawinan beda agama di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pada kenyataannya sampai sekarang masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam praktik yang terkait dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama setelah berlakunya Undang-Undang Perkawinan. akibat hukum dari suatu perkawinan itu pada pokoknya mengangkat tiga aspek penting, yaitu Timbulnya hubungan hukum antara suami dan istri timbulnya hubungan hukum terhadap harta harta benda dalam perkawinan Timbulnya hubungan hukum antara orangtua dengan anak. Undang-Undang Perkawinan tidak memberikan pembatasan tegas tentang boleh atau tidaknya perkawinan antar agama dilaksanakan, dan pada sisi lainnya bahwa sebagai negara yang berasaskan pada Pancasila, maka kebebasan beragama dijamin oleh negara. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kepastian hukum en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.title KEPASTIAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account