Abstract:
Peristiwa perkawinan beda agama menjadi salah satu masalah perbedaan yang cukup
kompleks dalam isu perkawinan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
atas perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentang
perkawinan memuat asas penting bahwa, pernikahan adalah sah apabila dilaksanakan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Masalah yang akan
timbul yaitu jika pasangan beda agama ini bercerai, pengadilan mana yang akan
menangani kasus perceraian tersebut selain itu yang menjadi persoalan juga dari
perkawinan beda agama yaitu masalah kewarisan, dari masalah kewarisan tersebut
akan timbul apakah seorang anak yang lahir dari perkawinan beda agama berhak
mewaris dari ayah atau ibu yang berbeda agama dengan sianak tersebut. Bukan tidak
mungkin pada masa akan datang terjadi persoalan hukum yang sulit untuk di
selesaikan, misalnya, terhadap status hukum dan agama anak, pembagian harta warisan
dan lain-lain. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum
perkawinan beda agama di Indonesia, bagaimana akibat hukum terjadinya perkawinan
beda agama di Indonesia, bagaimana kepastian hukum perkawinan beda agama di
Indonesia.
Metode dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa
suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum.
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian dipahami bahwa Keabsahan Perkawinan Beda Agama Menurut UndangUndang
Perkawinan
ialah
perkawinan
beda
agama
tidak
sah
apabila
tidak
sah
menurut
hukum
agama dan kepercayaannya masing-masing yang ingin melangsungkan
perkawinan, undangundang perkawinan di atas tidak mengatur secara jelas perkawinan
beda agama di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pada kenyataannya sampai sekarang
masih banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam praktik yang terkait
dengan perkawinan, salah satunya adalah perkawinan beda agama setelah berlakunya
Undang-Undang Perkawinan. akibat hukum dari suatu perkawinan itu pada pokoknya
mengangkat tiga aspek penting, yaitu Timbulnya hubungan hukum antara suami dan
istri timbulnya hubungan hukum terhadap harta harta benda dalam perkawinan
Timbulnya hubungan hukum antara orangtua dengan anak. Undang-Undang
Perkawinan tidak memberikan pembatasan tegas tentang boleh atau tidaknya
perkawinan antar agama dilaksanakan, dan pada sisi lainnya bahwa sebagai negara
yang berasaskan pada Pancasila, maka kebebasan beragama dijamin oleh negara.