Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENJUAL VARIETAS TANAMAN TANPA PERSETUJUAN PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (Studi Putusan No. 445/Pid. Sus/2019/PN. Gpr)

Show simple item record

dc.contributor.author WARDANI, SYAZAHWA PUTRI
dc.date.accessioned 2023-11-25T00:48:46Z
dc.date.available 2023-11-25T00:48:46Z
dc.date.issued 2023-11-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22817
dc.description.abstract Kasus penggunaan varietas tanaman tanpa hak oleh pemegang hak dapat ditemukan pada Putusan No. 445/Pid.Sus/2019/PN. Gpr, dimana Terdakwa Basuki Bin Alm. Marimin dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau memperbanyak benih tanpa persetujuan pemegang hak PVT sebagaimana melanggar Pasal 6 ayat (3) UURI Nomor 29 Tahun 2000. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perbuatan pelaku perdagangan varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak perlindungan varietas tanaman, faktor penyebab perdagangan varietas tanaman tanpa hak perlindungan varietas tanaman dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak perlindungan varietas tanaman. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku perdagangan varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak perlindungan varietas tanaman yaitu pada Putusan No. 445/Pid. Sus/2019/Pn. Gpr didakwa dengan 3 (tiga) jenis pidana berbeda dan di Undang-Undang berbeda juga yakni sebagai berikut: Pasal 71 Jo. Pasal 6 ayat (3) UURI Nomor 29 Tahun 2000, Pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura. faktor penyebab perdagangan varietas tanaman tanpa hak perlindungan varietas tanaman faktor penyebab perdagangan varietas tanaman tanpa hak perlindungan varietas tanaman yaitu dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut: pihak yang terlibat dalam pembentukan varietas tanaman, masih minimnya perusahaan yang berhasil memiliki hak PVT dan masih lemahnya UURI Nomor 29 Tahun 2000. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Varietas Tanaman Tanpa Persetujuan Pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman yaitu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp5. 000.000,00 (lima juta rupiah) dengan mempertimbangkan Pasal 71 UURI Nomor 29 Tahun 2000. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Hak PVT en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENJUAL VARIETAS TANAMAN TANPA PERSETUJUAN PEMEGANG HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (Studi Putusan No. 445/Pid. Sus/2019/PN. Gpr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account