Abstract:
Kasus penggunaan varietas tanaman tanpa hak oleh pemegang hak dapat
ditemukan pada Putusan No. 445/Pid.Sus/2019/PN. Gpr, dimana Terdakwa
Basuki Bin Alm. Marimin dengan sengaja melakukan kegiatan memproduksi atau
memperbanyak benih tanpa persetujuan pemegang hak PVT sebagaimana
melanggar Pasal 6 ayat (3) UURI Nomor 29 Tahun 2000. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui bentuk perbuatan pelaku perdagangan varietas tanaman tanpa
persetujuan pemegang hak perlindungan varietas tanaman, faktor penyebab
perdagangan varietas tanaman tanpa hak perlindungan varietas tanaman dan
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perdagangan varietas tanaman tanpa
persetujuan pemegang hak perlindungan varietas tanaman.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi kepustakaan. Kemudian,
data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku
perdagangan varietas tanaman tanpa persetujuan pemegang hak perlindungan
varietas tanaman yaitu pada Putusan No. 445/Pid. Sus/2019/Pn. Gpr didakwa
dengan 3 (tiga) jenis pidana berbeda dan di Undang-Undang berbeda juga yakni
sebagai berikut: Pasal 71 Jo. Pasal 6 ayat (3) UURI Nomor 29 Tahun 2000, Pasal
60 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992
tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura. faktor penyebab perdagangan
varietas tanaman tanpa hak perlindungan varietas tanaman faktor penyebab
perdagangan varietas tanaman tanpa hak perlindungan varietas tanaman yaitu
dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut: pihak yang terlibat dalam pembentukan
varietas tanaman, masih minimnya perusahaan yang berhasil memiliki hak PVT
dan masih lemahnya UURI Nomor 29 Tahun 2000. Pertanggungjawaban Pidana
Terhadap Pelaku Perdagangan Varietas Tanaman Tanpa Persetujuan Pemegang
Hak Perlindungan Varietas Tanaman yaitu Majelis Hakim menjatuhkan hukuman
pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp5. 000.000,00 (lima juta rupiah)
dengan mempertimbangkan Pasal 71 UURI Nomor 29 Tahun 2000.