Research Repository

PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON TUNGGAL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MK NOMOR.100/PUU-XIII/2015)

Show simple item record

dc.date.accessioned 2023-11-24T14:38:48Z
dc.date.available 2023-11-24T14:38:48Z
dc.date.issued 2023-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22814
dc.description.abstract Indonesia merupakan negara yang berdiri dan berkembang di bawah sebuah konstruksi berdasarkan hukum yang saat ini berlaku, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan pedoman dasar dari semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga Negara. Demokrasi merupakan satu jalan untuk melakukan perubahan atas apa yang telah terjadi di masa lampau, mengembalikan hak menentukan pemim[in kepada rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat. Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilihan Calon Tunggal kepala Daerah Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Setelah adanya Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015). Berdasarkan hasil penelitian ini Calon tunggal dalam pilkada serentak yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia merupakan salasatu bentuk demokrasi empiris. keadaan munculnya calon tunggal adalah keadaan yang secara normatif tidak terbayangkan sebagaimana konsep demokrasi, hal ini berarti bahwa demokrasi dalam implementasi terus berkembang dan dipengaruhi oleh sistem politik yang terjadi didaerah tersebut. pada dasarnya pelaksanaan atau implementasi suatu teori tidak bisa dilakukan sama persis dengan apa yang dikehendaki oleh teori atau konsep tersebut. Faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal yaitu pragmatisme partai politik; kegagalan kaderisasi, persyaratan sebagai calon yang semakin berat, dan mahar politik yang semakin mahal. Bahwa pada tahun 2018, pemilihan kepala daerah calon tinggal diadakan di 16 (enam belas) daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini meningkat 56% dari tahun 2017 yang diisi oleh 9 calon tunggal pilkada. Selain itu, adanya hanya satu pasangan calon pemimpin kepala daerah, hal ini disebabkan karena calon tunggal mendapat dukungan sebagain besar partai politik sehingga mengurangi peluang dari calon lain untuk dapat maju menjadi calon kepala daerah dalam pilkada. en_US
dc.subject Calon Tunggal, Demokrasi Indonesia, Putusan MK No. 100/PUUXIII/2015. en_US
dc.title PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON TUNGGAL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM DEMOKRASI DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MK NOMOR.100/PUU-XIII/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account