Abstract:
Indonesia merupakan negara yang berdiri dan berkembang di bawah
sebuah konstruksi berdasarkan hukum yang saat ini berlaku, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan pedoman
dasar dari semua tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan
hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi seluruh warga Negara.
Demokrasi merupakan satu jalan untuk melakukan perubahan atas apa yang telah
terjadi di masa lampau, mengembalikan hak menentukan pemim[in kepada
rakyat, penguasa di bawah pengawasan rakyat.
Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang
menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian,
perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilihan
Calon Tunggal kepala Daerah Dalam Sistem Demokrasi Indonesia Setelah adanya
Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015).
Berdasarkan hasil penelitian ini Calon tunggal dalam pilkada serentak
yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia merupakan salasatu bentuk demokrasi
empiris. keadaan munculnya calon tunggal adalah keadaan yang secara normatif
tidak terbayangkan sebagaimana konsep demokrasi, hal ini berarti bahwa
demokrasi dalam implementasi terus berkembang dan dipengaruhi oleh sistem
politik yang terjadi didaerah tersebut. pada dasarnya pelaksanaan atau
implementasi suatu teori tidak bisa dilakukan sama persis dengan apa yang
dikehendaki oleh teori atau konsep tersebut. Faktor yang menyebabkan
munculnya calon tunggal yaitu pragmatisme partai politik; kegagalan kaderisasi,
persyaratan sebagai calon yang semakin berat, dan mahar politik yang semakin
mahal. Bahwa pada tahun 2018, pemilihan kepala daerah calon tinggal diadakan
di 16 (enam belas) daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini meningkat
56% dari tahun 2017 yang diisi oleh 9 calon tunggal pilkada. Selain itu, adanya
hanya satu pasangan calon pemimpin kepala daerah, hal ini disebabkan karena
calon tunggal mendapat dukungan sebagain besar partai politik sehingga
mengurangi peluang dari calon lain untuk dapat maju menjadi calon kepala
daerah dalam pilkada.