Abstract:
Masalah lingkungan hidup adalah masalah yang sudah mengglobal. Salah satu
masalah lingkungan adalah pencemaran. Sampah merupakan masalah faktor
terjadinya pencemaran. Karena sampah merupakan sebuah komponen yang mudah
ditemui dimanapun hingga mengakibatkan pencemaran, terutama tercemarnya
sebuah air di aliran sungai. Berbagai macam sampah yang dibuang dengan sengaja
ke sungai. Salah satu sumber air yang tercemar adalah sungai, sungai yang
dimaksud adalah sungai deli yang merupakan sungai besar dikota medan harus
tercemar airnya, akibat ulah pelaku pelaku pembuang sampah.
Upaya yang harus dilakukan agar pelaku pencemaran jera adalah memberikan
hukuman bagi pelaku.. Hukuman bagi pelaku diliat melalui kebijakan pidana yang
diberikan. Untuk menemukan kebijakan pidana apa yang diberikan maka dalam
penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, yaitu menggali data dan
informasi melalui buku dan jurna jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang
dibahas. Maka penulis menemukan bahwa kebijakan pidana bagi pelaku
pencemaran sungai terdapat pada UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di dalam UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup. Memuat sanksi pidana kepada pelaku. Selain itu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan
perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, melalui penjatuhan sanksi pidana yang cukup berat