Research Repository

PERLINDUNGAN KONSUMEN ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN SISTEM SMART CONTRACT

Show simple item record

dc.contributor.author AKBAR, AMIRUL
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:47:25Z
dc.date.available 2023-11-24T13:47:25Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22801
dc.description.abstract Anak dibawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan. Di usia anak tersebut maka anak masih dikategorikan dibawah pengampuan orang tuanya, artinya tindak tanduk yang dilakukan anak dibawah umur masih dinilai belum cakap untuk berbuat sesuatu baik bagi dirinya maupun untuk orang lain dalam hal apapun. Oleh sebab itulah maka anak membutuhkan hak perwalian untuk melakukan segala perbuatan hukum yang mengatasnamakan dirinya. Terlebih didalam melakukan transaksi pada aktivitas jual-beli yang dilakukan secara online, yang mengikatkan diri anak dibawah umur dalam suatu perikatan dengan pihak lainnya untuk menjual dan atau membeli suatu produk/barang. Perbuatan anak dibawah umur tersebut jelas tidak layak dalam keterikatan sebuah kontrak dengan orang lain yang mungkin sudah berusia dewasa. Perbuatan jual-beli tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum karena kedudukan anak masih berusia dibawah umur, yang tidak bisa melakukan tindakan apapun termasuk jual-beli secara online dengan pihak manapun tanpa pengawasan dan persetujuan orang tuanya. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan berdasarkan buku dan peraturan perundang undangan serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian yang membahas tentang penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online, perlindungan terhadap konsumen anak yang melakukan transaksi jual beli online dengan menggunakan sistem Smart Contract, dan legalitas transaksi Smart contract perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa anak dibawah umur memang tidak bisa melakukan kontrak apapun dengan pihak lainnya dikarenakan usianya yang masih dalam pengampuan dan pengawasan orang tuanya. Hal mana bersesuaian dengan Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Perlindungan Anak, orang yang dianggap cakap umur ialah telah berumur 18 (delapan belas) tahun. Dan seharusnya perjanjian ini tunduk pula kepada ketentuan KUHPerdata karena ketentuan tentang perjanjian telah diatur dalam KUHPerdata, sehingga batasan umur orang cakap dan tidak cakap dalam perjanjian jual beli online dapat tunduk pada KUHPerdata. Kontrak perjanjian jual-beli online dapat dibatalkan dengan permohonan yang diajukan oleh orang tua anak kepada hakim pengadilan bila terjadi sengketa didalam jual-beli tersebut. en_US
dc.subject Anak di Bawah Umur en_US
dc.subject Smart Contract en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.title PERLINDUNGAN KONSUMEN ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN SISTEM SMART CONTRACT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account