Abstract:
Anak dibawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak dalam kandungan. Di usia anak tersebut maka anak
masih dikategorikan dibawah pengampuan orang tuanya, artinya tindak tanduk
yang dilakukan anak dibawah umur masih dinilai belum cakap untuk berbuat
sesuatu baik bagi dirinya maupun untuk orang lain dalam hal apapun. Oleh sebab
itulah maka anak membutuhkan hak perwalian untuk melakukan segala perbuatan
hukum yang mengatasnamakan dirinya. Terlebih didalam melakukan transaksi
pada aktivitas jual-beli yang dilakukan secara online, yang mengikatkan diri anak
dibawah umur dalam suatu perikatan dengan pihak lainnya untuk menjual dan
atau membeli suatu produk/barang. Perbuatan anak dibawah umur tersebut jelas
tidak layak dalam keterikatan sebuah kontrak dengan orang lain yang mungkin
sudah berusia dewasa. Perbuatan jual-beli tersebut dapat dinyatakan batal demi
hukum karena kedudukan anak masih berusia dibawah umur, yang tidak bisa
melakukan tindakan apapun termasuk jual-beli secara online dengan pihak
manapun tanpa pengawasan dan persetujuan orang tuanya.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan teknik analisis
kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode
deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan pada penulisan skripsi ini
adalah pendekatan kepustakaan berdasarkan buku dan peraturan perundang undangan serta dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian yang membahas
tentang penyelesaian sengketa apabila terjadi sengketa antara penjual dan pembeli
dalam transaksi jual beli online, perlindungan terhadap konsumen anak yang
melakukan transaksi jual beli online dengan menggunakan sistem Smart Contract,
dan legalitas transaksi Smart contract perspektif Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini didapati bahwa anak
dibawah umur memang tidak bisa melakukan kontrak apapun dengan pihak
lainnya dikarenakan usianya yang masih dalam pengampuan dan pengawasan
orang tuanya. Hal mana bersesuaian dengan Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Perlindungan Anak, orang yang dianggap cakap umur ialah telah berumur
18 (delapan belas) tahun. Dan seharusnya perjanjian ini tunduk pula kepada
ketentuan KUHPerdata karena ketentuan tentang perjanjian telah diatur dalam
KUHPerdata, sehingga batasan umur orang cakap dan tidak cakap dalam
perjanjian jual beli online dapat tunduk pada KUHPerdata. Kontrak perjanjian
jual-beli online dapat dibatalkan dengan permohonan yang diajukan oleh orang
tua anak kepada hakim pengadilan bila terjadi sengketa didalam jual-beli tersebut.