Research Repository

TINJAUAN HUKUM PIDANA MENGENAI KEJAHATAN DALAM IKLAN MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH FIGUR PUBLIK (Influencer)

Show simple item record

dc.contributor.author Siagian, Alfina Yulistari
dc.date.accessioned 2023-11-24T13:43:07Z
dc.date.available 2023-11-24T13:43:07Z
dc.date.issued 2023-11-24
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/22799
dc.description.abstract Terdapat banyak praktik iklan melalui media sosial yang dilakukan oleh figur publik (Influencer), seperti endorsement yang dilakukan belakangan ini. Namun, banyak endorsement dilakukan secara tidak jujur dan mengandung informasi yang tidak benar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam membuat iklan yang dilakukan oleh figur publik (influencer) di media sosial, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab terjadinya kejahatan dalam pengiklanan melalui media sosial oleh figur publik (influencer) dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kejahatan dalam pengiklanan melalui media sosial oleh figur publik (influencer) mengingat belum adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur‟an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pengaturan hukum iklan oleh figur publik (influencer) di media sosial UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan dalam iklan melalui media sosial yaitu, a) ketiadaan undang-undang periklanan; b) budaya hukum konsumen periklanan yang tidak mendukung; c). persaingan yang tidak sehat (Unfair Competition) dalam beriklan; d). kelalaian (culpa) dari figur publik yang beriklan; e). tidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggar; dan f). kurangnya koordinasi antarinstansi yang terkait serta tidak berjalannya fungsi pengawasan. Penegakan hukum mengenai kejahatan dalam iklan melalui media sosial oleh figur publik (influencer), apabila pelaku usaha terbukti melakukan tindak pidana terdapat dapat diminta pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur Pasal 62 UUPK dan bagi influencer yang beriklan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga merugikan konsumen dapat diminta pertanggungjawaban hukum pada Pasal 28 UU ITE. Namun, masih banyak kejahatan dalam iklan di media sosial menggambarkan masih belum berjalannya secara maksimal aturan hukum yang ada. en_US
dc.subject Pidana en_US
dc.subject Iklan en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM PIDANA MENGENAI KEJAHATAN DALAM IKLAN MELALUI MEDIA SOSIAL OLEH FIGUR PUBLIK (Influencer) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account