Abstract:
Terdapat banyak praktik iklan melalui media sosial yang dilakukan oleh
figur publik (Influencer), seperti endorsement yang dilakukan belakangan ini.
Namun, banyak endorsement dilakukan secara tidak jujur dan mengandung
informasi yang tidak benar. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum dalam membuat iklan yang dilakukan oleh figur publik (influencer) di
media sosial, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyebab
terjadinya kejahatan dalam pengiklanan melalui media sosial oleh figur publik
(influencer) dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap kejahatan dalam
pengiklanan melalui media sosial oleh figur publik (influencer) mengingat belum
adanya aturan khusus yang mengatur hal tersebut.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, menggunakan data
sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur‟an dan Hadist. Kemudian alat
pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian ini, Pengaturan hukum iklan oleh figur publik
(influencer) di media sosial UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Faktor-faktor yang
mempengaruhi terjadinya kejahatan dalam iklan melalui media sosial yaitu, a)
ketiadaan undang-undang periklanan; b) budaya hukum konsumen periklanan
yang tidak mendukung; c). persaingan yang tidak sehat (Unfair Competition)
dalam beriklan; d). kelalaian (culpa) dari figur publik yang beriklan; e). tidak
adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggar; dan f). kurangnya koordinasi
antarinstansi yang terkait serta tidak berjalannya fungsi pengawasan. Penegakan
hukum mengenai kejahatan dalam iklan melalui media sosial oleh figur publik
(influencer), apabila pelaku usaha terbukti melakukan tindak pidana terdapat
dapat diminta pertanggungjawaban hukum sebagaimana diatur Pasal 62 UUPK
dan bagi influencer yang beriklan dengan menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan hingga merugikan konsumen dapat diminta pertanggungjawaban
hukum pada Pasal 28 UU ITE. Namun, masih banyak kejahatan dalam iklan di
media sosial menggambarkan masih belum berjalannya secara maksimal aturan
hukum yang ada.