Abstract:
Unsur terpenting dalam kelalaian adalah pelaku mempunyai kesadaran
atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya dapat membayangkan akan
adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya, atau dengan kata lain bahwa
pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan
suatu akibat yang dapat dihukum dan dilarang oleh undang-undang. Kaitannya
dengan kecelakaan lalu lintas adalah dalam hal pengemudi kendaraan bermotor
lalai dalam menjaga keselamatan dirinya dan orang lain. Mengenai unsur
kesengajaan yang dapat diterapkan dalam pemidanaan kecelakaan lalu lintas dan
unsur pemidanaan yang dapat diterapkan dalam kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan kematian terhadap unsur kesengajaan. Salah satu contoh kasus
adanya delik kelalaian dalam kasus kecelakaan lalu lintas yakni kasus dalam
Putusan No. 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli. Adapun penelitian ini untuk mengetahui
penerapan delik kelalaian pada kecelakaan lalu lintas terhadap parkara Putusan
No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli, penerapan hukum pidana materil terhadap tindak
pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan
Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN Pli, serta pertimbangan hakim dalam Putusan
No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif,
sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang undangan, dalam penelitian ini sifat penelitian adalah desktriptif, sebagaimana
sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian,
data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Penerapan delik kelalaian pada kecelakaan lalu lintas terhadap parkara
Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli dimana telah terpenuhinya unsur-unsur delik
yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penerapan hukum pidana materil
terhadap tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan kematian
berdasarkan Putusan No.22/Pid.Sus/2021/PN Pli dimana Hakim menerapkan
hukum pidana materil dengan ketentuan bahwa kelalaian yang ada pada pelaku
adalah kelalaian yang tidak disadari. Pertimbangan hakim dalam Putusan
No.22/Pid.Sus/2021/PN.Pli, dimana Hakim mempertimbangan dari dua aspek,
yaitu pertimbangan hakim berdasarkan nilai keadilan restoratif dalam memutus
perkara tindak pidana karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas
mengakibatkan kematian orang dan kesesuaian pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan dalam perkara kelalaian yang
menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan kematian korban
dengan Pasal 183 jo Pasal 193 (1) KUHAP.