Abstract:
Desentralisasi asimetris pada dasarnya adalah pembagian kewenangan
mengenai hak dan kewajiban daerah yang mendapatkan status asimetris untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan kekhususan yang berbeda secara lebih spesifik
dibandingkan dengan daerah lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui
pembentukan peraturan daerah bernuansa dari ajaran agama, untuk mengetahui
konsep peraturan daerah yang bernuansa agama dalam perspektif desentralisasi
asimetris, untuk mengetahui akibat hukum pembentukan peraturan daerah yang
bernuansa agama di Indonesia
Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library
research) untuk mentelaah data-data sekunder. Jenis data penelitian ini adalah
data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan
dianalisis secara kualitatif.
Kesimpulan dari pembahasan adalah pembentukan Peraturan Daerah
bernuansa dari ajaran agama oleh pemerintahan daerah baik provinsi maupun
kabupaten/kota memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah, terutama
terkait urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang memang diamanatkan dari
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang. Materi muatan yang bernuansa
syariah tetap dapat diatur dalam Peraturan Daerah sepanjang mengangkat kearifan
lokal yang memang telah mengakar di daerah tersebut, atau untuk melaksanakan
urusan wajib seperti urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat, serta terkait urusan sosial Konsep Peraturan Daerah yang bernuansa
agama dalam perspektif desentralisasi asimetris dalam sistem hukum
ketatanegaraan terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah yang secara tegas
memberikan adanya desentralisasi asimetris. Akibat hukum pembentukan
peraturan daerah yang bernuansa agama di Indonesia telah menimbulkan sebuah
implikasi bagi masyrakat di daerah. Peraturan daerah berperspektif agama
memeberikan potensi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hal tersebut
diantaranya implementasi hak-hak sipil di Indonesia yang diatur baik didalam
Undang-undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 dan secara khusus dalam
Undang-Undang.