Abstract:
Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang sangat potensial
dan mengancam berbagai kepentingan, baik dalam skala nasional maupun
internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian ada beberapa unsur-unsur yang menjadi
perbuatan pencucian uang yaitu setiap orang/korporasi yang menempatkan,
mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang Negara lain atau
menukarkan ke surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui
dari hasil yang illegal. Bidang perpajakan menjadi bidang yang sangat empuk bagi
pelaku tindak pidana pencucian uang, sebab banyak dari pelaku yang melakukan
tindak pidana pencucian uang di bidang perpajakan mendapatkan harta kekayaan dari
hasil yang ilegal dan berusaha menghindari pajak dari harta kekayaan tersebut agar
tidak ketahuan darimana hasil harta kekayaan tersebut berasal.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis
Penelitian yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi kepustakaan (library
research) dan data tersebut diolah menggunakan analisis kualitatif dengan
menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun secara lisan melalui
pengamatan terhadap objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, tindak pidana pencucian guna menghindari pajak
ini menjadi sumber sekunder dari pemasukan para oknum pejabat pajak yang turut
serta membantu para pelaku tindak pidana pencucian uang guna menghindari pajak.
Inilah yang menjadi kendala bagi pihak yang bertugas untuk melakukan pencegahan
tindak pidana pencucian uang di bidang pajak, dikarenakan banyak kasus tindak
pidana pencucian uang dalam bidang perpajakan ini selalu ada para pihak kerah putih
atau kaum elit dan pejabat yang memiliki fungsi strategis yang turut membantu dan
melakukan pencucian uang guna menghindari pajak, dengan keahliannya tindak
pidana pencucian uang tersebut tidak mudah terdeteksi oleh para pihak penegak
hukum.